Demi menghormati petugas kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, saya mempercayakan pengurusan sertifikat tanah kepada Sekretaris Kelurahan (Sekel) yaitu Bapak MB, SE. Pendaftaran lewat beliau saya lakukan sejak bulan November tahun 2013, untuk sebidang tanah yang terletak di Kampung Buaran Barat, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.
Adapun biaya yang diminta telah saya lunasi sejak awal, yaitu sebesar tujuh juta rupiah. Saya tidak tahu berapa sebenarnya biaya resmi yang diminta oleh BPN, namun karena faktor kepercayaan, saya langsung saja menyerahkan biaya tersebut tanpa bertanya rinciannya.
Saya sungguh penuh harap agar dapat segera memiliki sertifikat tanah supaya hati lebih tenang rasanya. Selain itu karena saya seringkali mendengar himbauan pemerintah via BPN agar kalau memiliki tanah sebaiknya segera diurus sertifikatnya. Adapun niat saya mengurus sertifikat ini tentu juga agar dapat ‘disekolahkan’nantinya ke bank, mengingat saya masih butuh banyak biaya untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Namun tunggu punya tunggu, hari demi hari berlalu, dan bulan berganti bulan, sampai akhirnya tahun telah berubah pula, tapi sertifikat tersebut tak juga kunjung saya terima. Beberapa kali saya mencoba menghubungi Bapak Sekel tersebut, namun hanya alasan demi alasan yang saya terima. Padahal ketika saya tanya apakah ada kendala atau ada persyaratan yang kurang, beliau menjawab tidak ada.
Akhirnya telah setelah hampir dua tahun berlalu, karena penasaran, saya mendatangi kantor BPN untuk meminta informasi sudah sejauh mana proses pengurusan sertifikat tanah atas nama saya tersebut. Ketika dicek oleh pihak BPN, ternyata tidak ada pendaftaran berkas atas nama saya sama sekali.
Saya merasa sangat hancur dan kecewa. Harapan saya untuk mendapatkan sertifikat tanah secara sah pupus sudah, berganti dengan kegalauan dan kesedihan. Sudah dua tahun waktu saya terbuang. Saya mencoba minta pandangan kepada kelurahan, namun Lurah Jelupang angkat tangan dan tidak bisa membantu apa-apa, karena menurut beliau sudah terlalu banyak laporan serupa saya yang masuk. Lurah menyarankan saya untuk mendatangi kecamatan.
Sudah dua kali pula saya mendatangi Kecamatan Serpong Utara dan diterima oleh Sekretaris Kecamatan, dan beliau menjanjikan akan melakukan follow up, namun setelah berbulan-bulan pula tak ada kabar yang saya terima.
Saya saat ini pasrah, impian saya untuk memiliki sertifikat tanah pupus sudah. Apalagi hendak ‘menyekolahkan’ sertifikat tersebut, lha bagaimana mau disekolahin kalau ‘lahir’ saja belum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar