Senin, Januari 21, 2013

Hak dan Kewajiban Pasien

KEWAJIBAN dan HAK PASIEN
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 31 dan 32)

Kewajiban Pasien

(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak Pasien

Setiap pasien mempunyai hak:
a.    memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.    memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.    memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.    memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.     mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.    memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.    meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.     mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.    mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.    memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.      didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.   menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n.    memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.    mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.    menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q.    menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.     mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

(UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
Hak Pasien

Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:

a.Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3), yaitu :
-          Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
-          Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
-          Alternatif tindakan lain dan resikonya;
-          Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
-          Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

b.Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.Menolak tindakan medis; dan
e.Mendapat isi rekam medis.

Kewajiban Pasien
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :

a.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c.Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
d.Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

Tidak ada komentar: