Senin, Februari 09, 2015

Haruskah Aku Mengurus KTP di Kelurahan Jelupang?


Sudah hampir setahun belakangan ini aku menjadi penduduk di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang.

Sedangkan KTP serta KK masih di Sawangan, Depok. Haruskah aku mengajukan perpindahan KTP dari Sawangan ke Jelupang?

Aku coba cari beberapa informasi mengenai pengurusan KTP di Depok, ada beberapa keluhan yang tercatat. Berikut ini aku salinkan permasalahan pengurusan KTP di Kelurahan Jelupang dari beberapa warga.

----------

Hati-Hati Membuat KTP & KK di Kelurahan Jelupang Serpong
Dari: Fian (if_su[at]yahoo[dot]com)
Tanggal: 26 Juni 2013 10.52

Barusan saya ke Kelurahan Jelupang untuk minta tanda tangan lurah dan cap lurah. sebagai informasi, semua persyaratan pembuatan ktp dan kk pindah alamat sudah lengkap sprt: skck kepolisian, surat pindah dari tempat asal, surat pengantar rt rw. sekarang tinggal minta ttd + cap lurah Jelupang dan ttd + cap camat serpong utara.
Lalu pagi tadi begitu sampai ke kelurahan Jelupang, ketemu dengan orang (bpk) yang berpakaian seragam PNS dan saya langsung ngomong untuk pembuatan KTP dan KK baru, semua persyaratan lengkap.

Setelah itu bpk tsb ngecek smua data dan bilang ini bisa langsung dibantu. lalu saya Tanya biayanya. bapak tsb bilang 250 rb sampai jadi KTP untuk bensin ya sukarelanya saja.
dalam pikiran saya, waduh... mahal bener bikin KTP n KK aja?!? padahal syarat semua sudah lengkap... langsung saja saya bilang, saya urus sendiri deh. saya cuma minta tanda tangan + cap nya saja.

Lalu bpk yang mengaku bernama Akhmad tsb bilang bsk balik lagi, setelah itu minta ttd + cap camat sekitar 2 hari dan untuk ke catatan sipilnya bisa 14 hari kerja.
Oya ttm, bukannya bikin KTP dan KK itu Gratis ya?
Kok mau buat KTP n KK aja ribet bener ya?!?
Salam,
Ifan

Sumber:

----------

Dari website Depdagri

Pengaduan

Kepada Depdagri, Saya ingin tanya berapa lama proses yang sebenarnya mengurus proses domisili, di karenakan saya mengurus proses perpindahan ini mulai dari tanggal 5 Desember 2013 dan sampai saat ini saya melaporkan (10 Febuari 2014) tidak ada keterangan selesai sama sekali padahal KTP saya dan istri sudah E-KTP yang seharusnya lebih mudah dan cepat untuk proses pengurusannya,

Domisili yang sedang saya urus saat ini adalah Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Setiap saya melakukan proses Follow up kepada Bapak berinisial A sebagai pengurus kelurahan berbeda2 pada bulan januari saya menghubungi beliau, beliau berkata kemarin banyak liburnya pak jadi agak sedikit terlambat pembuatannya, dan alasan hari ini sama seperti alasan minggu kemarin yaitu "lambat" proses pengurusannya di Disdukcapilnya,

apakah proses pembuatan KK dan KTP pindah domisili ini memakan waktu selama ini? karena saya memerlukan KTP untuk mengurus keperluan administrasi lainnya seperti memperpanjang Pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir dan lain2nya dan pada kenyataanya pula saya tetap di minta biaya adminstrasi sebesar IDR 250rb untuk proses pengurusan ini yang dijanjikan "paling lambat 1 bulan" tapi realitanya molor lebih dari 1 bulan tanpa ada status yang jelas, mohon tindakannya bapak2 di kemendagri agar semuanya lebih jelas



Jawaban

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Proses Pindah Datang dari Daerah Asal ke Daerah Tujuan Penduduk atau yang akan pindah alamat ke alamat yang baru, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka penduduk ybs harus menyerahkan KTP lamanya untuk kemudian digantikan dengan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Selanjutnya setelah penduduk yang bersangkutan melaporkan kedatangannya di daerah tujuan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat domisilinya yang baru. Namun apabila KTP-el belum terbit maka KTP non elektronik masih berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014. Demikian untuk menjadi maklum. Terima kasih.


Sumber: